Celetuk Soal Aturan Larangan Pakai Sendal

2 minutes reading
Wednesday, 23 Aug 2023 11:46 0 1287 Anshar Aminullah
 

Aturan menggunakan sepatu saat mengendarai motor ini perlu diapresiasi bagus karena ini menjadi salah satu niatan dari baik dari kepolisian lalulintas.
Salah satu dasar aturannya yakni pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dengan tegas melarang penggunaan sandal jepit.

Jika dicermati seksama, pada prinsipnya aturan ini tak dibuat untuk pengendara motor secara general, tapi ditujukan pada penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat seperti ojol (ojek online) atau pun ojek di pangkalan-pangkalan. Namun respon dari nitizen yang pada akhirnya berbagai tafsiran pun muncul.

Munculnya aturan ini semangatnya adalah keselamatan dan rasionalisasinya juga tetap berorientasi nilai. Bahwa hal tersebut pertimbangan dan perhitungannya secara sadar serta tujuannya punya nilai-nilai akhir bagi person maupun khalayak. Aturan tak boleh memakai sendal jepit ini kita percaya bahwa telah melewati pertimbangan rasional mengenai apa kegunaan atau manfaatnya serta efisiensinya.

Namun masyarakat kita kadangkala membalasnya dengan tindakan afektif. Dimana tindakannya didominasi oleh perasaan ataupun emosional yang kadang tanpa refleksi intelektual. Tindakan Afektif ini diikuti dengan emosi yang meluap-luap serta ketakutan. Ini terlihat dengan berbagai respon nitizen yang bervariatif.

Diataranya ada yang menjadikannya bahan candaan, marah, bahkan ada yang terlihat agak kuatir keluar tanpa sepatu setelah melihat gambar-gambar di internet soal penindakan pengendara motor yang bersendal jepit.

Cepat atau lambat masyarakat kita akan bisa beradaptasi dengan aturan ini. Selebihnya kita berharap penegakan aturan ini disosialisasikan dengan memberi peringatan awal agar adaptasi khalayak bisa berjalan dengan baik.

Komentar ini pernah dimuat di ; https://www.rri.co.id/nasional/66255/sosiolog-anshar-aminullah:-pma-no-73-patut-disambut-baik-tapi…